POSKOTA.CO – Lima remaja ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang lantaran terlibat aksi tawuran antar remaja. Dalam insiden tersebut, satu orang berinisial MRA (16) menjadi korban pembacokan hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku yang diamankan yakni MB (17), MFI (16), IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22). Belakangan diketahui, MB dan MFI merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.
“Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Zain, Senin, (20/3/2023).
Lebih jauh Zain menjelaskan, peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi, korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, tim buser pimpinan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Alhasil, dari hasil penyelidikan petugas berhasil lima orang pelaku ditangkap pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa,” terang Kapolres.
Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkas Kapolres.(imam/fs)







Komentar