oleh

Dilaporkan Negara Rugi Rp30 Miliar, Dugaan Korupsi DPRD Kuningan Masuk Kejati Jabar

BANDUNG – Laporan pengaduan (lapdu) dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh lembaga DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025, masuk ke pintu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Senin (9/3/2026).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), Selasa (10/3/2026). “Iya lapdu sudah diterima dan setiap persuratan akan disampaikan kepada pimpinan (Kajati-red),” terang Kasi Penkum.

Menurutnya, setiap laporan tentu akan berproses dan pasti bertahap menunggu petunjuk pimpinan terlebih dulu. “Kami harap publik dapat bersabar,” ucap Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya.

Hasil penelusuran informasi yang diperoleh media ini, laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di lembaga DPRD Kuningan itu, terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kuningan tahun 2025.

“Dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negara yang dilaporkan mencapai 30 milyar rupiah,” ungkap satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada POSKOTAONLINE.COM.

Sehubungan dugaan kerugian keuangan negara dinilai sangat fantastis, dirinya sebagai warga Kuningan berharap Kajati Jabar menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus untuk segera ditangani.

“Kejaksaan belakangan ini dikenal publik menjadi lembaga yang dinilai berhasil dalam penindakan korupsi, tentu masyarakat Kabupaten Kuningan mengharapkan Kejati Jabar menindaklanjuti pelaporan dimaksud,” pintanya. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *