JAKARTA–Robby Kurniawan selaku Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi dipanggil penyidik KPK. Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Kasus tersebut terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. “Saksi atas nama RK sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Saksi Robby Kurniawan dipanggil penyidik KPK untuk kedua kalinya pada tahun 2026. Sebelumnya, pada 27 April 2026, Robby sempat dipanggil KPK namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Untuk diketahui, saat Budi Karya Sumasi menjabat sebagai Menteri Perhubungan, saksi Robby Kurniawan menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan. Sementara era Menteri Dudy Purwagandhi, Robby sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap itu dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Namun BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Saat itu sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menahan sebanyak 21 tersangka dan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Selain itu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek ini diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Mereka diduga melakukan rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.(Omi/fs)







Komentar