oleh

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

JAKARTA–Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam waktu dekat segera ditahan KPK. Direncanakan pekan depan kedianya akan menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke balik trali besi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,  dua tersangka dimaksud, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. “Pokoknya dalam waktu dekat ini, tunggu saja,” kata Asep di kepada awak media di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Bahkan informasi yang ia terima dari Direktorat Penyidikan KPK  penahanan kedua tersangka bisa saja  pada pekan ini atau pekan depan.

Dijelaskan Asep, penundaan penahanan terhadap kedua tersangka itu berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti. “Jadi dilengkapi bukti dulu alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka,” ujarnya.

Dikatakan Asep, penahanan tersangka memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai. “Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPK sejak 9 Agustus 2025 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetetapkan  mantan Menteri Agama Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sedangkan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour sebelumnya sempat dicegah KPK bepergian ke luar negeri tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan akibat korupsi tersebut negara merugi mencapai Rp622 miliar.

Mantan Menag Yaqut resmi dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Mret 2026. Namun status penahanan  Yaqut srmpat dialihkan KPK menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Alasan KPK karena adanya permohonan keluarga sehingga menjadi sorotan publik. Atas desakan masyarakat, KPK akhirnya pada 24 Maret 2026 kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK.

Hasil pengembangan penyidikan pada 30 Maret 2026, KPK resmi mengumumkan adanya dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetsebut.

Tersangka dimaksud yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kini siap-siap menjadi penghuni Rutan KPK bersama mantan Menag Yaqut.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *