oleh

CIKAL Dorong Kejaksaan Kuningan Lidik Realisasi Dana BOS SMAN 1 Lebakwangi

POSKOTA.CO-Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) Kuningan Jawa Barat, Jejen Jendrayani, SH., mendorong pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana Biaya Operasional Siswa (BOS) SMAN 1 Lebakwangi, khususnya untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Hal tersebut dikemukakan Jejen, ketika dihubungi Poskota.co, melalui telepon selulernya, Jumat (06/10/2023), saat dimintai pendapat menyikapi munculnya informasi yang telah beredar pada ruang publik, terkait pengelolaan dana BOS pada sekolah tersebut.

Menurutnya, pemantik dari dorongan itu didasari dengan sebuah kepentingan, agar sorotan terhadap pengelolaan keuangan negara (BOS.red) pada SMAN 1 Lebakwangi dapat terjawab dengan lahirnya sebuah kepastian hukum.

“Proses hukum melalui pihak penyidik kejaksaan merupakan lintasan yang bisa ditempuh, agar persoalan dimaksud tidak menjadi konsumsi liar di mata  masyarakat,”ujarnya.

Disebutkan juga, proses hukum ini sambungnya, adalah corong pengujian materil sejauh mana implementasi pengelolaan serta penyaluran dana BOS di sekolah tersebut, memang telah ditempuh secara tepat sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sudah digariskan pemerintah.

“Langkah hukum juga pada hakekatnya merupakan protect (perlindungan) yang lebih proporsional dan objektif bagi pihak sekolah dapat menjernihkan persoalan dimaksud, jika ada dugaan atau anggapan melakukan penyimpangan,”ujar mantan sekretaris BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) periode 2013-2014 ini.

Sehubungan itu, pihak sekolah sendiri lanjutnya, tidak perlu merasa khawatir, ketika gerbong proses hukum akhirnya menggelinding dalam pusaran persoalan tersebut.

“Jika merasa tidak melakukan dugaan penyimpangan, pihak sekolah tentu akan melihat proses hukum adalah cara tepat membuat hal ini menjadi terang-benderang,”tegasnya.

Terpisah, sebelumnya Kepala SMAN 1 Lebakwangi, Drs.Aay Ruhiyat, M.Pd.,pada saat dikonfirmasi Poskota.co di ruangan kerjanya belum lama ini, telah menyampaikan penjelasan terkait pengelolaan dan realisasi dana BOS terutama tahun anggaran 2021 dan 2022.

Salah satunya, mengenai penggunaan anggaran BOS tahap 2 tahun 2022 untuk program kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang disebut-sebut menelan dana sekitar delapan puluh juta rupiah lebih.

“Biaya kegiatan PPDB sebesar itu jelas sangat tidak rasional, sehingga kami bantah karena sekolah tidak pernah menganggarkan serta merealisasikan anggaran untuk PPDB sebesar itu, yang ideal paling hanya dikisaran antara 20 sampai 30 jutaan,”ungkap Aay.

Dirinya menegaskan, seluruh penggunaan anggaran BOS sekolahnya telah memedomani juklak dan juknis yang ditetapkan pemerintah.

“Kami juga sudah melewati proses pemeriksaan oleh pihak-pihak berwenang terkait (Disdik, Inspektorat, BPKP.red), hasilnya pun tidak ditemukan ada masalah,”urai pria pituin ‘Kota Dodol’ Garut ini.

Untuk sekedar diketahui, perhatian masyarakat terhadap realisasi penggunaan dana BOS sekolah ini, bermula dengan adanya informasi, melalui sebuah aplikasi transparansi yang dapat diakses publik, terdapat data pelaporan SMAN 1 Lebakwangi Kuningan Jawa Barat, khususnya penggunaan kegiatan PPDB tahun ajaran 2022/2023, pada tahap 2 tahun 2022, muncul nilai anggaran sebesar Rp. 87.700.000. (Cep/FS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *