oleh

Dugaan Markup Dana Desa Cibulan Cidahu, Kejaksaan Kuningan Akan Lakukan Tela’ah

KUNINGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, akan menelaah informasi yang masuk terkait dugaan markup (penggelembungan) anggaran dalam realisasi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu. Hal itu sejalan dengan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki kejaksaan, terhadap dugaan korupsi yang terjadi di manapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan membaca dan melakukan dulu tela’ahan dari informasi yang masuk,”ucap Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., belum memberikan tanggapan lebih jauh, saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM, Jum’at (23/1/2026).

Untuk diketahui, mencuatnya dugaan markup anggaran pengelolaan Dana Desa di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu, mulai tercium ketika salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada POSKOTAONLINE.COM, menginformasikan empat mata kegiatan yang digelar pemerintah desa setempat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Salah satunya program kegiatan penyusunan/pemutakhiran data profil desa. Kegiatan tersebut diduga sudah menghabiskan dana desa terbilang cukup fantastis sebesar 152  juta rupiah lebih, dengan rincian, pada tahun 2023 sebesar Rp. 63.100.000,-, kemudian tahun 2024 menelan  Rp.44.800.000,- dan tahun 2025 kemarin menghabiskan dana desa Rp.44.150.000,-.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Cidahu, melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem), Wasta saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, menjelaskan, program penyusunan dan pemutakhiran profil desa, biasanya meliputi aspek kegiatan pengelolaan dan penyusunan update informasi data desa baik yang bersifat statis maupun dinamis.

“Itulah aspek kegiatannya sehingga tidak begitu memerlukan anggaran besar dan dalam prakteknya biasa melibatkan peran RT di lingkungan masing-masing,”papar Kasipem Cidahu ini.

Terpisah, saat bertemu POSKOTAONLINE.COM, di Kantor Kecamatan Cidahu, Kepala Desa Cibulan, Oki Jenansyah menyampaikan, seluruh kegiatan yang dijalankan pihaknya sudah sesuai dengan amanah didalam APBDes setiap tahun.

“Kami melaksanakan program tentu berpedoman terhadap APBDes setiap tahun anggaran berjalan, sebab hal itu (APBDes-red) merupakan produk yang telah ditetapkan melalui hasil kesepakatan bersama dengan BPD dalam musyawarah desa,”ucap Oki.

Ditegaskan Kades Cibulan ini, pihaknya berupaya menjalankan setiap kegiatan yang didanai uang negara dengan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin melaksanakan program apapun dengan sebaik-baiknya dan berupaya menghindari perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya menandaskan. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *