oleh

Kasus UPK Cibingbin  : Penyidik Kejaksaan Kuningan Tahan 2 Tersangka

KUNINGAN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup UPK Maju Bersama Cibingbin.

Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan melalui siaran pers yang diterima POSKOTAONLINE, Jum’at (15/11/2024).

Dijelaskan pihak Kejari Kuningan, melalui Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto,SH., tindakan penahanan merupakan langkah tegas penyidik kejaksaan, dengan telah menetapkan dua orang pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode tahun 2017 sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi terkait dengan fraud pinjaman di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.

Diuraikannya, pengurus berinisial MN adalah Ketua UPK Maju Bersama periode 2017 dan SU (inisial) merupakan sekertaris ini, diduga terlibat dalam skandal yang melibatkan pengaturan penggunaan dana simpan pinjam dengan mengatasnamakan kelompok secara tidak sah.

Kasi Intel Brian dalam keterangan itu menyatakan, penetapan MN dan SU sebagai tersangka, telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kemudian, terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan.

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,”jelasnya.

Tersangka MN dan SU diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Sudiarso, ST.,SH.,MH., membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada UPK Maju Bersama Cibingbin.

“Kami (penyidik kejaksaan-red) telah menahan kedua tersangka sejak Kamis (14/11/2024) kemarin,”kata Kasipidsus ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Dudi Mulyakusumah,SH.,MM., menegaskan, jika penyidikan terus dilakukan dengan seksama dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada.

Disebutkan Kajari Dudi, akibat perbuatan para tersangka, telah merugikan keuangan negara, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) yang digunakan oleh tersangka pengurus UPK Maju bersama Cibingbin ini pada periode 2017.

Disampaikan, adapun motif para tersangka menggunakan dana UPK Maju Bersama Cibingbin, sebab tergiur oleh investasi bodong CSI dan digunakan untuk kepentingan pribadi lainya.

Dugaan korupsi ini, jika terbukti lanjutnya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *