TANGERANG – Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO, seorang residivis spesialis rumah kosong, akhirnya diringkus polisi.
“Pelaku ditangkap di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (6/12/2025).
Dalam aksinya, Nano menggasak 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh. Modusnya, pelaku berjalan kaki mencari rumah tak berpenghuni agar lebih mudah dibobol.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat pagar rumah dan merusak teralis jendela untuk masuk,” ungkap Budi.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku adalah residivis kambuhan. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara terkait kasus serupa. Pada 2017, NANO bahkan pernah menyatroni rumah anggota Brimob dan membawa kabur senjata api. Ia kembali ditangkap untuk kasus pencurian pada 2021 dan 2022.
“Kepada petugas, NANO mengaku mencuri untuk modal jual beli sabu,” jelas Budi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Imam/in)







Komentar