oleh

Besok, Polda Metro Jaya Akan Menyerahkan Tersangka Irjen Teddy ke Kejaksaan

POSKOTA.CO–Pemberkasan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sudah dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya rencananya besok Rabu (11/1/2023) akan menyerahkan tersangka Irjen Teddy beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan terkait rencana penyerahan tersangka Teddy Minahasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Iya benar besok akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Bukan hanya Irjen Teddy Minahasa saja, Polda Metro Jaya juga bakal menyerahkan tersangka lainnya terkait kasus tersebut ke kejaksaan. “Rencananya sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kombes Zulpan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan tentang rencana penyerahan tersangka Irjen Teddy Minahasa ke kejaksaan. “Kalau tidak ada halangan, besok Rabu,” ujar Ade Sofyqn.

Sebelumnya pihak kejaksaan sudah menyatakan pemberkasan perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21). 

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendekam dalam penjara atau dugaan mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus pada Mei 2022. Awalnya Jumlah barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan dan sabu 5 kg yang diambil lalu diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini terungkap, sebanyak 3,3 kg berhasil diamankan. Sedang sisanya 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa totalnya 11 orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *