JAKARTA – Penyidik Satresmob Bareskrim Polri berhasil membebaskan seorang pria bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) korban penculikan, penyanderaan dan pengeroyokan. Polisi juga menangkap dua orang diduga sebagai pelaku berinisial AB dan ROH.
Kasus penculikan, penyekapan dan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Rawa Kuning, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (14/5/2026). “Korban disekap di lantai dua sebuah showroom motor,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (17/5/2026).
Kedua pelaku ditangkap setelah pihak Resmob Bareskrim Polri menerima laporan dari warga melalui hotline ‘Bang Resmob’ lewat nomor WhatsApp 0812-88-110-110. Setelah menerima laporan, tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan di lokasi. “Tim dipimpin Kanit 3 Satresmob Bareskrim Polri mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar Teuku Arsya.
Penyidik akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban yang disekap di lantai dua sebuah showroom motor. Selain membebaskan korban, polisi juga menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penculikan dan pengeroyokan itu. “Kami mengamankan dua orang diduga sebagai pelakunya,” tutur Kombes Teuku Arsya.
Dari lokasi penyekapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, tiga unit handphone yang dikuasai para pelaku serta surat pernyataan terkait peristiwa tersebut.
Dikatakan Kombes Teuku Arsya Khadafi, kasus penculikan dan pengroyokan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur untuk proses hukum selanjutnya. “Tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri melakukan serah terima korban, pelaku dan barang bukti ke Polsek Cakung,” imbuh Teuku Arsya. (*/omi)








Komentar