oleh

Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut

POSKOTA.CO-Dua buron kasus gagal ginjal akut ditangkap penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kedua tersangka itu, Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR).

Selain itu, penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

“Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi dan telah dilakukan penahanan. Dua tersangka lain sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Senin (30/1/2023).

Kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1/2023). Penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat 2 KUHP.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *