oleh

Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas Hasil Penambangan Ilegal Milik PT SJU di Sidoarjo Jatim

JAKARTA–Sebuah pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (11/6/2026). Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan untuk mendalami dugaan aktivitas pemurnian emas. Barang ilegal itu diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Tindakan tegas yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri dalam rangka kepentingan penyidikan. “Melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana milik PT Simba Jaya Utama yang berada di Sidoarjo,” kata Brigjen Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Penyitaan paksa itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/2026. Objek yang disita meliputi seluruh mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pemurnian emas, mulai tahap awal pengolahan hingga pelabelan produk.

Bukan itu saja, bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU juga turut disita. Kini seluruh aktivitas operasional di pabrik PT SJU dihentikan sementara.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proses pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal.

Dijelaskan Brigjen Ade Safri, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pemilik serta pengelola PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar Nganjuk.

Para tersangka lanjut Ade Safri diduga membeli emas hasil pertambangan tanpa izin yang berasal dari jaringan pelaku PETI dari berbagai daerah. Sebelum dijual, emas tersebut diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SJU sehingga membentuk emas batangan dengan kadar tertentu.

Emas hasil pertambangan ilegal diperoleh tersangka TW dan kawan-kawan kemudian dijual ke beberapa pihak. “Emas-emas itu berasal dari PETI  dilakukan proses pemurniannya di pabrik PT Simba Jaya Utama,” ujar Brigjen Ade Safri.

Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri kembali menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain di PT SJU dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Ketiga tersangka itu, yakni DHB mantan Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, VC menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini. Satu tetsangka lainnya, inisial SB alias A, tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia.

Ditegaskan Brigjeb Ade Safri, penyidik akan terus mengembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal. Mulai dari penambang, penampung, pengolah hingga pelaku pencucian uang.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *