POSKOTA.CO – Kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018 terus didalami penyidik Bareskrim Polri. Proyek tersebut dikerjakan PT JIP yang notabene anak perusahaan Jakro.
Kasus itu kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Sebelumnya, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018 Ario Pramadhi, dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018 Christman Desanto.
“Penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ikut terlibat, baik tindak pidana korupsi maupun TPPU,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melalui keterangan pers, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua tersangka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua tersangka itu, Christman Desanto mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018, dan Ario Pramadhi mantan Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018.
Tersangka Christman Desanto ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi ditahan sejak 9 Desember 2022. Kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. (*/omi)







Komentar