POSKOTA.CO – Asep Lutfi Suparman (23), pedagang Kopi Tasikmalaya hari ini Minggu (18/7) akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), usai dirinya menjalani hukuman 3 hari dipenjara lantaran tidak sanggup membayar denda Rp 5 juta.
Dirinya ditahan di lapas karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Agus Rahman (56), ayah kandung Asep, Sabtu (17/7/2021) mengaku pihak keluarga sudah mendapat konfirmasi bahwa anaknya Asep akan bebas dari lapas pada hari Minggu tanggal 18 Juli.
“Tidak ada penyambutan khusus, tapi saya akan menjemput langsung anak saya Asep di depan Lapas Kelas II B Tasikmalaya di Jalan Oto Iskandardinata dan langsung akan membawa pulang ke rumah .
Agus menegaskan akan terus mendukung usaha kedai kopi yang dirintis anaknya kendati mengaku sedih putranya dipenjara hanya lantaran pelanggaran PPKM Darurat.
Bahkan Agus yakin kalau usaha kopi anaknya akan bertambah maju dan besar setelah keluar penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih tiga hari kurungan penjara ketimbang membayar denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Asep djebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada hari Kamis (15/7/2021). (*/dwi)







Komentar