Vonis PN Depok
POSKOTA. CO – Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda akhirnya membayar denda Rp 1 juta setelah divonis majelis Hakim Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ardhi Haryoputranto dalam sidang virtual terkait pelanggaran mengelar pesta pernikahan anaknya di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jl. H. Syuair RT 001/002, Kel. Mampang, Kec. Pancoran Mas.
“Terdakwa Suganda yang juga mantan Lurah Pancoran Mas terbukti bersalah melanggar melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdaka dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dgn ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dibacakan Hakim Tunggal Tipiring, Andi Imran Makulau, dalam sidang Tipiring di PN Depok disaksikan JPU Ardhi Haryoputranto,” Humas PN Depok, Ahmda Fadil, Senin (18/10/2021).
Vonis yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau sesuai dengan tuntutan JPU Ardhi Haryoputranto seminggu lalu sehingga Terdakwa Suganda diwajibkan membayar denda Rp 1 juta bila tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Menurut A. Fadil, Terdakwa Suganda yang mantab Lurah Pancoran Mas terbukti bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangab wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Vonis tersebut sesuai dengan surat tuntutan JPU Ardhi H yang menyatakan Terdakwa Suganda yang saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas mengadakan akad dan pesta pernikahan anaknya Syifa Tauziah dengan Arif Rahmat, hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 mulai Pk. 09:00 hingga Pk. 15:00 di Jl. H Syuair, RT 01/02, Kel. Mampang, Pancoran Mas.
Dalam pelaksanaannya menimbulkan kerumunan dan keramian sementara itu pemerintah tengah melaksankan PPKM darurat dan tidak sesuai instruksi Wali Kota Depok maupun Instruksi Mendagri no. 14 tahun 2021 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali terkait penyebaran COVID-19. (anton/sir)







Komentar