oleh

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna Sebut Kritik Pasien Terhadap Kualitas Pelayanan Kesehatan Dijamin Konstitusi

JAKARTA–Kasus yang menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan kembali menggugah nurani bangsa. Berawal dari sebuah unggahan di media sosial terkait lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dari unggahan itu muncul berbagai komentar bernada sinis, tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan (nakes). Akhirnya pasien dimaksud meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan peristiwa ini bukan hanya menjadi isu kemanusiaan. Tetapi juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi dan pertanggungjawaban hukum di ruang digital.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat.

“Sementara Pasal 28H ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” kata Prof Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Menurut Tenaga Ahli DPR RI Prof Henry, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi selama disampaikan dengan itikad baik. Apa yang disampaikan itu berdasarkan fakta yang dialami sendiri dan tidak mengandung fitnah maupun berita bohong.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Dikatakan Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna, kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas. Terlebih jika digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang mengalami penderitaan.

Dijelaskan Prof Henry tidak setiap komentar yang bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan unsur delik, alat bukti, konteks pernyataan dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Penegakan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Memang meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang memberikan komentar di media sosial. Dalam hukum pidana berlaku prinsip adanya hubungan kausal (causaliteit), antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.

Apabila terdapat dugaan bahwa komentar-komentar tersebut berkontribusi terhadap penderitaan psikis korban, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Prof Henry, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Kritik masyarakat terhadap pelayanan publik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan sistem, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan cemoohan.

Sebab, pasien memiliki hak hukum dan hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman. Selain itu keluhan atas pelayanan kesehatan sepanjang dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap terikat oleh kewajiban etik, profesional dan hukum termasuk ketika menggunakan media sosial. Apabila komentar yang disampaikan memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan UU ITE.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi wajib mengambil tindakan tegas guna menjaga kehormatan profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Hukum harus menjadi penjaga keadilan, sedangkan profesi kedokteran harus tetap menjadi penjaga kemanusiaan. Ketika hukum dan etika berjalan beriringan, kepercayaan publik akan tetap terpelihara,” tegas Prof Henry.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *