oleh

Tiga Pembegal Sadis yang Renggut Satu Nyawa Diringkus Resmob

POSKOTA.CO-Penyidik Resmob Unit 5 Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 3 tersangka pembegal sadis yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 11 Oktober 2021 sekitar pukul 02.50 WIB, di Depan Auto 2000, Jl. Angkasa, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu korban bersama pacarnya lagi menunggu orderan dari Gojek. Tiba-tiba datang 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor.

Dua pelaku turun dari motornya sambil menenteng senjata tajam sambil berkata kepada korban. “Kamu telah memukul adik saya. Tersangka T langsung membacok korban menggunakan celurit,” kata Kombes Yusri didampingi Panit 5 Subdit Resmob AKP Dimitri Mahendra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Pelaku lalu merampas handphone Vivo Y20 warna biru milik korban dan melarikan diri. Dibantu warga setempat, korban dilarikan ke RS Hermina. Namun nyawanya tidak tertolong karena luka bacokan yang diderita korban cukup parah di lengan tangan kiri dan di bawah ketiak tembus paru.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka K sebagai orang yang menipu korban dengan berkata, kamu telah memukul adik saya. “Sedang P sebagai joki motor Honda Beat street yang berboncengan dengan pelaku K,” ujar Yusri Yunus.

Tersangka R alias E berperan sebagai joki motor PCX berboncengan dengan pelaku T yang membawa celurit dan melakukan pembacok terhadap korban hingga kini masih dinyatakan buron.

Kepolisian kata Kombes Yusri mengimbau kepada tersangka T untuk segera menyerahkan diri. Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas dan terukur terhadap tersangka T juga terlibat kasus yang sama di wilayah Jakarta Timur.

Tersangka K yang mengatakan kamu telah memukul adik saya ditangkap di daerah Tamansari Jakarta Barat. Sedangkan pelaku R alias E ditangkap di daerah Bogor.

Dari hasil test urine 3 pelaku dinyatakan positif narkoba. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjar.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *