POSKOTA CO- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) special pecah kaca mobil berhasil diaamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Aksi kedua pelaku RME dan DA (residivis) sempat viral di media sosial (medsos) Facebook.
Dalam tayangan rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Top 100 Niaga Mas Batam, kedua pelaku terlihat begitu gampang memecahkan kaca dan mengambil barang berharga dari mobil yang terparkir pada (31/5/2022) lalu.
“Kedua pelaku sudah terampil melakukan aksinya, kurang dari dua menit sudah dapat mengusai barang curiannya dengan memecahkan kaca mobil, pelaku ini baru saja keluar dari penjara (residivis) ” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang Batam dalam konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Jumat (3/6/2022).
Lanjut Nugroho, waktu itu (31/5) korban An saat mengendarai mobil Ertiga tidak curiga sudah menjadi target ketika mampir menarik uang dari bank. Para pelaku membuntuti mobil korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna putih dengan nomor polisi BP 4684 IR.
Kepada Nugroho pelaku mengaku, dari hasil pecah kaca sebesar Rp30 juta dibagi dua oleh pelaku. “Saya menyesal Pak, dan tidak mengulangi lagi, ” jawab pelaku DA merupakan residivis kepada Kapolresta Barelang.
Saat ditangkap, kedua pelaku mencoba melakukan perlawan, sehingga petugas dari Satreskrim Polresta Barelang memberinya hadiah timah panas di kaki.
Dalam peristiwa ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berpesan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati, jangan menaruh barang berharga di mobil, seperti emas, uang, laptop, itu akan memancing orang untuk melakukan pencurian.Parkirkan kendaraan anda ditempat yang aman.
Kedua pelaku ditahan di Satreskrim Polresta Barelang Batam, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ferry/sir)







Komentar