BATAM – Puluhan karyawan Rumah Sakit Charis Medika dikabarkan bekerja selama belasan tahun tiak mendapat upah suai Upah Minimun Kota (UMK) Kota Batam. Selain itu, kewajiban pihak manajemen untuk membayarkan uang lembur dan slip gaji karyawan setiap bulannya tidak pernah terlaksana.
“Tadinya ada sekira 52 karyawan rumah sakit itu yang melaporkan hal ini kepada kita, belakangan diketahui tinggal 22 orang lagi, karena sebagian ada yang menerima cicila, ” kata H Bambang Supriadi , SE. SH. MH kepada POSKOTAONLINE, Senin (19/8).
Menurut Bambang, pemberian gaji karyawanpun terkadang tidak utuh, pihak RS Charis Medika sering melakukan penyicilan upah. Adapun upah yang diterima sesuai dari tingkatan pekerja, dari Cleaning Service (CS), perawat hingga bagian bedah, upah yang diterima sekira Rp. 2, 8 juta hingga Rp. 3,8 juta.
Untuk pengupahan, informasi dari Pemerintah Provinsi, UMK Kota Batam yang disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berlaku per 1 Januari 2024 adalah Rp. 4.685.050, Besaran upah ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik dari Badan Pusat Statistik melalui Kemnaker RI.
“Dalam hal ini, tidaklah wajar pihak manajemen RS Charis Medika memberikan upah tidak sesuai UMK Kota Batam kepada karyawannya. Ini sudah dilakukan cukup lama sesuai lamanya kerja, bahkan ada yang bekerja sejak tahun 2001,” ungkap Bambang.
Adalagi hal yang sangat miris, terang Bambang, ketika karyawan mengalami kecelakaan lalu lintas, patah tulang dan hendak berobat tidak bisa menggunakan BPJS karyawan.
“BPJS tidak bisa digunakan, karena tidak pernah dibayar oleh manajemen ke BPJS Ketenagakerjaan , padahal setiap bulannya untuk kewajiban gaji karyawan dipotong,” sambung Bambang.
Menimbang adanya perbuatan manajemen RS Charis Medika yang memotong gaji karyawan untuk peruntukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak dibayarkan, penasehat hukum karyawan Bambang Supriadi SE SH MH melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri.
“Kita sudah laporkan ke Polda Kepri di unit Krimsus, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Kami berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda, ” tutup Bambang.
Untuk kepentingan konfirmasi, POSKOTAONLINE coba malakukan konfirmasi ke Direktur RS Charis Medika di nomor Hand Phone yang dimiliki, hingga berita diturunkan nomor Acholder Sirait tidak pernah aktif, sehingga sulit mendapat klarifikasi. (ferry/fs)







Komentar