Ada sekira 38 pengendara yang terjaring dalam pernetiban, dengan pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB , tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH menjelaskan patroli penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia, Rabu (29/5)
Cut Putri juga menambahkan semua pengendara terjaring oleh Patroli Blue Light pada Sabtu malam Minggu (25/5).
Penertiban yang dilakukan juga memberikan penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) dan edukasi kepada remaja yang melakukan aksi balap liar ataupun trek-trekan.
Selanjutnya Cut Tari berpesan kepada para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” harap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri. (ferry/jo)
Teks foto: Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia saat melakukan penertiban kepada pengendara motor.








Komentar