POSKOTA. CO – Kasus dugaan penyekapan pengusaha dan istrinya di sebuah hotel Jl. Raya Margonda Depok beberapa waktu lalu yang berkasnya telah dikirim ke kejaksaan negeri (Kejari) Depok dari Mapolres Metro Depok terpaksa dikembalikan lagi.
“Berkas dugaan kasus penyekapan pengusaha dan istrinya yang ada di Kejari Depok dari Mapolres Depok karena sudah hampir 30 hari dari batas waktu penyidik belum juga mendapatkan dan menindaklanjuti penyerahan berkas perkara tersebut dari Polres Depok terpaksa dikembalikan lagi dari Kejari Depok ke Polres Depok, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat, Jumat (24/12/2021).
Terpaksa Kejari Depok mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana kasus penyekapan seorang pengusaha HS dan istrinya di kamar hotel Jl. Raya Margonda, Depok. Terlebih pihak Kejari Depok sudah mengirimkan dua kali surat menanyakan perkembangan kasus ke penyidik Polres Metro Depok.
Sesuai dengan aturan setelah 30 hari berkas belum juga dilengkapi pihak penyidik Polres Depok maka pihak kejaksaan harus mengembalikan berkas SPDP tersangka atas nama Muis Cahyono dan kawan kawan, ujarnya yang menambahkan tersangka dituduhkan melanggar pasal 333 KUHP pada tanggal 21Desember 2021 deengan nomor surat B3842/M220/EOH/12021.
Menurut Andi Rio R, alasan pengmbalian berkas SPDP tersangka CH dan kawan kawan ke penyidik Polres Depok berdasarkan SOP yang berlaku bahwa sejak penerbitan P17 kami yang kedua itu ada jeda waktu selama 30 hari karena dalam waktu 30 hari ini berkas perkara belum datang ke kami untuk menelitinya, maka SPDP yang telah dikirim itu kami kembalikan ke pihak Polres.
“Kegiatan penyelidikan masih berlanjut dan penyelidikan ini selesai, maka pihak Polres jika ingin mengungkap lagi maka akan mengirim kembali SPDP yang baru, ” ujarnya yang menjelaskan jadi bukan berarti kasus ini dihentikan, akan tetapi kasus ini masih tetap berlanjut sepanjang ada penerbitan SPDP yang baru. (anton/sir)







Komentar