oleh

Enam Perwira Polri Tersangka Menghalangi Proses Hukum Pembunuhan Brigadir Yosua

POSKOTA.CO-Sedikitnya 6 perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Saat ini penyidik Polri tengah melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.

Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice. “Timsus juga sudah mengambil langkah-langkah,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022)

Para perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yaitu, FS alias Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK alias Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP alias Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR alias AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, BW alias Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan CP alias Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dikatakan Komjen Agung, selain penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice, pihak Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka. “Divpropam segera menyidangkan kode etik terhadap keenam tersangka,” ujar Komjen Agung.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *