POSKOTA.CO- Kepala Unit (Kani Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara AKP M Fajar ditangkap petugas Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapan ini diduga AKP M Fajar melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardianto membemarkan AKP Fajar diamankan dan diperiksa Propam Polri. “Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Irjen Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Bukan hanya AKP Fajar saja, sejumlah anak buahnya juga ikut diamankan. Penangkapan itu terjadi pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Bahkan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, informasi yang beredar yang menyebutkan Kompol Ratna ditangkap oleh Propam tidak benar.
Kata Kombes Zulpan, Kapolseknya tidak ditangkap. “Yang ditangkap Kanitnya, bukan kapolsek,” kata Kombes Endra Zulpan.
AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyelewengan jabatan.
Menurut Zulpan, tidak ada Kompol Ratna saat tim dari Paminal Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan anggotanya. “Kompol Ratna turut diperiksa karena kasus anak buahnya itu,” tegas Zulpan.
Terkait kasus ini, Polda Metro akan mengambil tindakan tegas terhadap AKP Fajar. “Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes, Polda Metro segera melakukan tindakan tegas dan dipatsuskan. AKP Fajar kini ditempatkan di rumah tahanan khusus selama 20 hari,” tegas Zulpan.(omi/sir)







Komentar