oleh

Empat Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Narkoba Melibatkan Irjen Teddy

POSKOTA.CO-Empat anggota polisi telah ditetapkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Keempat polisi itu, yakni Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar juga mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya. “Khusus anggota polisi, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain semua menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Zulpan.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Para tersangka akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi. Bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa juga telah ditempatkan khusus di Mabes Polri. “Saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus Propam Mabes Polri,” kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa saat itu menolak untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan meminta penundaan pemeriksaan awal pekan depan. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM.

Namun pemeriksaan terpaksa ditunda atas permintaan Irjen Teddy. Kata Zulpan, Irjen Teddy menolak pemeriksaan dan meminta didampingi pengacara dari pihak keluarga dan menolak pengacara yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, Kabid Humas Polda Metro Jaya akan terus mengupdate informasi kepada media dan masyarakat.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *