JAKARTA–Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terus kembangkan temuan brankas berisi penuh mata uang asing dan 74 kg emas batangan dalam penggerebekan disejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sore hingga malam di di delapan lokasi, wilayah Jakarta Selatan. Diantaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Rumah seorang petinggi Kejaksaan dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place ikut digeledah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.
Penyidikan kasus ini berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025. Selain itu dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Penggeledahan di Koin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar.
Kombes Bhudi mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Omi)







Komentar