JAKARTA – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram di wilayah Bekasi, Jawa Barat berhasil digagalkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Modusnya sabu itu disamarkan dalam kemasan pakan burung.
Kasus ini diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan tersangka DS (26). Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suprata dalam keterangannya dikutip Rabu (8/7/2026) mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/7/2026).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap DS saat hendak bertransaksi.
Selain menangkap DS, polisi juga menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung.
Petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di kawasan Bekasi Barat. Di lokasi kedua, polisi kembali menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam serta alat hisap (bong). Total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.
Tersangka DS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.(Omi/jo)







Komentar