JAKARTA – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif kembali menyeruak. Kali ini, nama Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief yang juga merupakan sosok kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7004/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Oktober 2025. Terlapor diduga menerima dana kurang lebih sekitar Rp7 miliar dari korban dengan iming-iming akan mendapatkan proyek alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan.
Namun proyek tak pernah terealisasi, sementara uang korban yang sudah diterima tidak dikembalikan sepenuhnya. Ironisnya, meski Yusinta sempat membuat surat pernyataan pengembalian tapi faktanya hingga kini tidak ada direalisasikan.
Kuasa hukum korban, Sakti Manurung dari Master Trust Lawfirm menegaskan, laporan yang dilayangkannya bukan hanya isapan jempol. “Polisi tidak akan menerima laporan tanpa bukti permulaan yang cukup. Kami sudah melampirkan berbagai bukti, diantaranya surat pernyataan, hingga dokumen lain yang konkret. Kalau tidak ada dasar yang kuat, laporan ini tidak mungkin diterbitkan,” tegas Sakti di Jakarta, pada Jumat (3/10/2025).
Sakti juga menyoroti sikap terlapor yang menurutnya justru menggiring opini publik seolah-olah menjadi korban. “Kami tidak peduli siapapun anda, di media anda koar-koar bahwa tudingan terhadap anda sesat, hingga menghancurkan karir politik, dari mana ceritanya, sedangkan kami saja tidak kenal dengan anda, tidak tau siapa anda. Yang kami tau anda berkewajiban mengembalikan uang klien kami,” ujarnya.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti yang sangat konkret kami sudah memiliki bukti-bukti yang jelas, kami punya dokumentasinya kamu hanya menggunakan daster dan surat pernyataan yang sudah kamu tanda tangani. Apa perlu kita tampilkan ke publik,” tegasnya.

“Yusinta, kalau kamu punya itikad baik, kembalikan saja hak orang. Jangan malah kebanyakan omon-omon atau bikin pencitraan. Kami tidak peduli siapapun orang di belakangmu. Kami hanya menuntut apa yang seharusnya kamu lakukan,” jelas Sakti Manurung, seperti dikutip dari keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Sabtu (4/10/2025).
Singgung Nama TNI
Menariknya, Sakti juga mengungkap adanya komunikasi pribadi antara dirinya dengan Yusinta melalui pesan chat di mana terlapor sempat menyebut nama pejabat TNI, termasuk Pangdam Udayana. Namun, Sakti menegaskan hal itu tak menggoyahkan langkah hukum pihaknya untuk mengungkap kebenaran.
“Saya percaya TNI di bawah pimpinan Panglima saat ini profesional dan berintegritas. Jadi saya yakin tidak ada oknum TNI yang ikut bermain,” jelasnya.
Polisi Diminta Usut Tuntas
Dengan laporan resmi ini, kuasa hukum korban berharap Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang bernilai fantastis tersebut.
“Kasus ini murni soal perbuatan omon-omon yang dibalut janji proyek. Kami tidak mau opini liar berkembang, yang jelas klien kami dirugikan kisaran kurang lebih Rp7 miliar. Polisi harus mengusut sampai tuntas,” pungkas Sakti.
Kuasa Hukum Terlapor Tidak Nyambung
Di kesempatan yang sama, Farlin Marta yang juga merupakan kuasa hukum korban mengingatkan kepada Fransisco selaku kuasa hukum terlapor untuk fokus pada materi kasus yang sedang ditangani, agar terlihat lebih profesional.
“Rekan Fransisco saya ingin mengingatkan agar anda lebih teliti lagi dalam menjalankan profesi sebagai kuasa hukum, jangan asal menuduh orang lain yang membuat LP lalu memberitakan dan membesar-besarkan mengenai hal yang tidak ada hubungannya dengan materi kasus yang ditangani. Yang ada malah Rekan mempermalukan diri sendiri,” ujar Farlin Marta.
“Rekan fokus saja pada materi permasalahan hukum yang dialami oleh klien rekan, kalau rekan melebar dari materi kasus justru saya khawatir rekan jadi terlihat tidak profesional dihadapan klien. Kami punya bukti dokumentasi saat klien rekan menandatangani surat pernyataan, silahkan buktikan saja kalau wanita yang memakai daster di dalam foto itu adalah klien rekan dan tidak bersalah,” pungkasnya. (*/bu)







Komentar