JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah disusun pemerintah dinilai berpotensi mengancam demokrasi serta negara hukum.
Dalam pernyataan bersama, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pemberian kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik pidana siber sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d.
Koalisi gabungan dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial dan De Jure menyebut, intervensi militer dalam urusan sipil semakin besar sehingga berpotensi mencederai kebebasan warga. “Pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 serta prinsip civilian supremacy,” kata Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra dalam pernyataan bersama yang diterima, Sabtu (4/10/2025).
RUU KKS telah ditetapkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penetapan ini bersama 67 rancangan undang-undang lainnya pada 23 September 2025 di rapat paripurna.
Sejumlah RUU itu merupakan lanjutan dari prioritas 2025 sebagai antisipasi bila pembahasannya belum tuntas tahun ini. Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KKS masih berorientasi state centric dengan menekankan perlindungan kepentingan nasional, alih-alih perlindungan individu.
Regulasi Keamanan Siber
Padahal menurut Koalisi, regulasi keamanan siber seharusnya bertujuan melindungi perangkat, jaringan dan individu sebagai korban langsung serangan siber. “Pada akhirnya individu warga negara lah yang akan menjadi korban,” ujarnya
Koalisi juga mengkritik pencampuradukan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber. Ini terlihat dari Pasal 58, 59 dan 60 yang mengatur sejumlah tindak pidana baru, serta Pasal 61, 62, 63 dan 64 yang menetapkan ancaman pidananya.
Dikatakan Koalisi, pasal-pasal ini melampaui prinsip utama kejahatan siber yang seharusnya hanya mempidanakan akses ilegal dengan maksud kriminal tertentu.
Salah satu pasal yang jadi sorotan Koalisi, yakni Pasal 61 ayat (2) huruf b yang memperkenalkan tindak pidana “makar di ruang siber” dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Koalisi menilai rumusan ini berlebihan karena membuka tafsir luas bahwa serangan siber bisa dianggap ancaman terhadap kedaulatan negara. “Pasal makar ini rawan digunakan untuk menjerat kritik atau aktivitas digital warga,” tegas Koalisi Masyarat Sipil.
Kemudian Pasal 62 sampai 64 yang mengatur ancaman pidana untuk pelaku serangan siber dinilai tidak proporsional karena menyamakan kategori ancaman teknis dengan ancaman kriminal berat. Koalisi menilai rumusan ini justru berpotensi mengkriminalisasi aktivitas digital yang tidak seharusnya dipidana.
Selain itu Koalisi juga menyeroti perumusan pasal-pasal itu menandakan adanya upaya sistematis militerisasi ruang siber. Ini merujuk pada revisi Undang-Undang TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang untuk menangani ancaman siber.
Koalisi juga menyoroti risiko abuse of power karena pelibatan TNI tidak diimbangi mekanisme akuntabilitas yang memadai. Hingga kini, Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 belum diperbarui, sehingga pelanggaran pidana yang dilakukan anggota TNI tetap diproses di peradilan militer.
Kondisi ini dinilai memperbesar ancaman terhadap hak asasi manusia dan negara hukum.(Omi/mk)







Komentar