POSKOTA.CO-Sebanyak 112 kilogram ganja kering diamankan penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Daun haram itu disita dari 3 orang kurir saat hendak diantar ke Jakarta.
Ketiga remaja itu, yakni RS (19), RD (18) dan RP (17). “Ketiganya ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (2/11/2022).
Ketiga kurir remaja itu menurut Kombes Zulpan bahwa mereka mendapat upah Rp 3 juta dan bonus 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rencanya ganja dari Sumatera dibawa ke Jawa akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru. Namun aksi penyelundupan itu berhasil didagalkan penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Awalnya petugas yang sudah mendapat infomasi melakukan penggeledahan dalam mobil tersangka. Petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.(omi/sir)







Komentar