oleh

Kecurangan Tercium Sejak Pungutan Suara, 13 PPK Diperiksa

Seorang petugas menunjukan bukti pencoblosan
Seorang petugas menunjukan bukti pencoblosan

POSKOTA.CO – Terima suap, 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan, Jatim. Kasus ini mencuat setelah Caleg Gerindra Agustina Amprawati, melaporkan atas dugaan penipuan.

Hasil pemeriksaan sementara, sejumlah PPK tersebut mengakui kalau memang mereka menerima dana jutaan rupiah dari pelapor atas nama Agustina Amprawati.

Uang yang mereka terima bervariasi. Ada yang menerima Rp 5 juta, ada yang Rp 6,5 juta, serta yang paling tinggi yaitu Rp 25 juta.

Adapun ke 13 PPK yang diperiksa:
o. Ketua PPK Gempol,Khumaidi,
o. Ketua PPK Lekok,Lutfi,
o. Ketua PPK Prigen,Tauhid,
o. Ketua PPK Beji,(Budi,
o. Ketua PPK Gondang Wetan,Musta’in,
o. Ketua PPK Grati, Sholeh,
o. Ketua PPK Pohjentrek,(Edi,
o. Ketua PPK Wonorejo,Suhudi,
o. Ketua PPK Sukorejo,Eko,
o. Ketua PPK Purwosari,Imam,
o. Anggota PPK Winongan,Endang,
o. Ketua PPK Bangil,Sujarwanto,
o. Ketua PPK Kraton,Ansori,

Ketua PPK Beji yaitu Budiharja mengaku sadar telah menerima uang dari caleg Gerindra tersebut. Padahal, uang yang diterima PPK itu sendiri, tak lain adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane yang dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *