
POSKOTA.CO – Kapolsek Banyumanik dan sembilan anggota Polsek Banyumanik yang lalai dalam menjalankan tugas menjaga ruang tahanan telah menjalani pemeriksaan terkait kaburnya Wahyu Lisa alias Ayu,19,, warga Desa Pesantren, RT 02 RW 01, Kelurahan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Dalam waktu dekat kesembilan anggota itu akan segera menjalani sidang disiplin.
“Ada unsur kelalaian, kami sudah periksa Kapolsek Banyumanik, Kompol Bagiyo Prayitno dan sembilan anggota lainnya dari Polsek Banyumanik, ” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono
Berdasarkan informasi, kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 05.20 WIB, saat itu anggota jaga, yakni Brigadir Wahyu Sudrajat melakukan pengecekan.
“Awal kali yang mengetahui tahanan tersebut kabur, yakni petugas jaga,
yang saat itu melakukan pengecekan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/4).
Menurutnya, anggota polisi itu dikejutkan dengan kondisi kunci gembok yang sudah tidak terkait pada kunci sel tahanan dan setelah di cek ternyata Lisa sudah tidak ada didalam sel tahanan.
Diperkirakan Lisa kabur selang 7 menit setelah anggota jaga melakukan pengecekan, karena keluarnya wanita itu dari sel terekam pada CCTV yang terpasang di sekitar halaman Mapolsek sekitar pukul 05.13 WIB.
Menurut Djihartono, dari hasil pemeriksaan awal diketahui jika petugas jaga lalai untuk mengunci gembok, akibatnya pengait gembok yang seharusnya masuk kelubang pengait tidak masuk dengan benar, sehingga tahanan leluasa kabur dari sel tahanan di markas kepolisian yang berlokasi di Jalan Karang Rejo, Banyumanik, Semarang pada Minggu pagi sekitar pukul 05.20 WIB. (Arief)
Komentar