JAKARTA–Sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan disita penyidik KPK terkait kasus korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hasil sitaan ini belum termasuk aset kendaraan dan barang berharga lainnya yang kini sedang didalami tim penyidik KPK.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terkait penyitaan puluhan bidang tanah dan bangunan itu. “Semuanya milik para tersangka dugaan korupsi LPEI,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Bahkan saat ini penyidik KPK sedang mempelajari adanya sejumlah aset milik tersangka dengan status agunan. Hasil penyidikan diketahui, para tersangka dalam aksinya melakukan kejahatan dengan modus tambal sulam dalam pemberian pinjaman.
Caranya, pinjaman yang berikan berikutnya digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya. Tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, menurut Juru Bicara Tessa Mahardhika akan ada tambahan tersangka baru terkait kasus korupsi ini. Kepada para pihak diingatkan jangan tergiur dengan janji-janji oleh pihak tertentu dengan mangatasnamakan KPK agar bisa lolos dari jeratan hukum yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Para tersangka oleh KPK telah dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri. Sejauh ini pihak KPK belum menyebutkan identitas ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta.(Omi)







Komentar