oleh

Warga Bogor Korban TPPO di China Akhirnya Berhasil Dipulanglkan ke Indonesia

BOGOR – Setelah setahun berada di China, Meri Aldawiyah (22), warga Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kepulangannya disambut haru keluarga serta pendamping dari Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).

Ketua AMBS, Muhsin, menyebut Meri diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban awalnya dirayu seseorang yang mengaku sebagai agen dan disebut memiliki jaringan hingga ke kampung-kampung untuk merekrut gadis muda dengan iming-iming kehidupan mewah.

Meri berangkat ke China pada Februari 2025 dan dijanjikan kehidupan serba berkecukupan, mulai dari rumah, mobil, hingga kebutuhan materi lainnya.

“Ia berangkat kesana setelah ada yang membawanya. Orang ini mencari dari kampung ke kampung. Begitu dapat, ditawarkan sejumlah materi termasuk rumah dan mobil,” kata Muhsin Kamis (26/2/2026).

Namun, selama berada di Provinsi Hainan, China, ia justru diduga mengalami perlakuan tidak layak.

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan suaminya, seorang warga negara China berusia sekitar 34 tahun.

Kekerasan tersebut disebut kerap terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk. Kasus dugaan TPPO ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor dengan Nomor LP/B/1995/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Pihak pendamping berharap proses hukum berjalan maksimal serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *