POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai pukul 00.00 WIB atau Sabtu (3/7/2021) dinihari menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19. Langkah ini dilakukan dalam upaya menghentikan laju penyebaran virus Covid-19.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dinihari.
Petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” ujar Irjen Fadil.
Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat Covid-19.
Menurut Irjen Fadil, langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif Covid-19 dan kondisi wilayah yang membutuhkan penanganan sedini mungkin.
Sebab, angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan. Daya tampung rumah sakit juga memiliki keterbatasan apabila terus dibiarkan.
“Kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” ujarnya.
Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3 sampai 20 Juli 2021.
28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi dan jalur utama:
Pembatasan mobilitas di dalam kota:
- Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran Hotel Indonesia
- TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di dalam tol:
Arah Timur ke Barat:
- Gerbang Tol Tegal Parang
- Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur:
- Gerbang Tol Semanggi
- Gerbang Tol Senayan
- Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
- Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
- Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
- Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
- Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
- Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jakarta Selatan
- Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
- Panasonic Jalam Raya Bogor, Jakarta Timur
- Depan SPBU Cilangkap, Depok
- Jalan Parung Ciputat, Depok
- Batu Ceper, Tangerang Kota
- Jati Uwung, Tangerang Kota
- Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
- Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
- Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
- Tambun, Kabupaten Bekasi
- Bintaro, Tangerang Selatan
- Legok, Tangerang Selatan
- Lenteng Agung, Depok
- Kolong Cakung, Jakarta Timur
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat:
- Jalan Sabang
- Jalan Cikini Raya
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Apron
Jakarta Timur:
- Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan:
- Kemang
- Bulungan
Jakarta Barat:
- Kawasan Kota Tua
- Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara:
- Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota:
- Jalan Kali Pasir
- Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan:
- Jalan Boulevard Alam Sutera
- Jalan Sutera Utama
- Jalan Clique Gading Serpong
Depok:
- Jalan M Yasin (depan STIE MBI)
- Jalan M Yasin (depan McDonald’s)
Bekasi Kota:
- Jalan Boulevard Selatan
- Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi:
- Cikarang Baru
- Cifest Cikarang Selatan
14 Titik pengendalian mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat:
- Jalan Cassa
- Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur:
- Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
- Jalan Sutoyo Kramat Jati
- Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan:
- Jalan Wolter Monginsidi
- Jalan Cipete Raya
- Jalan Cikajang
- Jalan Gunawarman
Jakarta Utara:
- Sunter
- PIK II
Jakarta Barat:
- Jalan Mangga Besar
Cikarang:
- Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
- Distrik I, Meikarta. (omi)







Komentar