JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta saar ini lagi gencar-gencarnya melakukan Gerakan Pilah Sampah di tengah masyarakat, malah dikotori ulah sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan yang mengelola pembuangan limbah itu justru membuang sampah di TPS ilegal.
Salah satu perusahaan pembuangan sampah yang bikin jengkel Gubernur DKI Pramono Anung itu membuang sampah milik pelanggan di TPS liar di Nagrak, Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara. Tak pelak lagi, Pramono meminta jajarannya untuk menghentikan operasional perusahaan tak bertanggung jawab.
“Kita sedang menggalakkan Gerakan Pilah Sampah di tengah masyarakat mulai dari tingkat RT-RW dan kini sudah berjalan bagus. Tapi gerakan ini dirusak oleh oknum perusahaan swasta pembuangan sampah tanpa izin resmi,” tandas Pramono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8).
Pramono pun menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah. “Saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Pramono. Menurutnya Walikota Jakarta Utara harus berani bertindak tegas. Sedangkan para walikota lainnya agar memastikan wilayahnya bebas dari praktik pembuangan sampah di lokasi terlarang.
Berdasarkan laporan awal, sampah yang masuk di TPS liar Nagrak berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, kafe (Horeka), dan bukan sampah rumah tangga warga sekitar. Sedangkan status lahan penimbunan sampah juga masih dalam sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.
Pramono menyampaikan, pengungkapan nama perusahaan swasta tersebut sebagai salah satu bentuk sanksi yang diberikan Pemprov DKI. “Perusahaan tak bertanggung jawab ini harus dipublikasikan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya,” tandas Pramono.
Menurutnya, perusahaan tersebut bertindak seenaknya sendiri tanpa peduli lingkungan. “Mereka mengumpulkan sampah timbulan dari sektor usaha Horeka dan mendapatkan biaya atas jasanya, namun tidak memiliki izin pengelolaan di lokasi tersebut,” ungkap Pramono.
Ia juga sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. “Ini saya sampaikan sebagai bagian dari pengumuman kepada publik,” katanya.
Sekadar diketahui, timbunan sampah di TPS liar di Nagrak, Cilincing tersebut diperkirakan mencapai 5,8 hektare dan bukan merupakan TPS resmi Pemprov DKI.
Setelah lahan tidak digunakan oleh pihak yang bersengketa, lahan itu dijadikan sebagai alternatif lokasi pembuangan sampah sekitar 2015-2016. Lalu, Pemprov DKI sudah menghentikan aktivitas penimbunan dan mengalihkan ke TPST Bantargebang. Namun praktik pembuangan sampah ilegal kembali terjadi. (jo)







Komentar