BOGOR – Pemerintah Kota Bogor meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online menjelang tahun ajaran baru 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah berbagai potensi kecurangan agar proses seleksi berjalan adil dan transparan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan salah satu modus yang menjadi perhatian ialah praktik penitipan anak dalam kartu keluarga (KK) demi memenuhi persyaratan domisili pada jalur zonasi sekolah.
Menurutnya, terdapat indikasi perpindahan administrasi kependudukan yang dilakukan hanya untuk mempermudah akses masuk ke sekolah tertentu, meski siswa bersangkutan tidak benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
“Beberapa modus yang kami antisipasi di antaranya penitipan anak dalam kartu keluarga tertentu agar memenuhi syarat domisili sekolah, termasuk praktik penitipan kepada warga sekitar padahal siswa tersebut tidak tinggal di wilayah itu,” ujar Dedie, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan seluruh potensi pelanggaran harus dicegah sejak awal agar tidak merugikan peserta lain yang mengikuti proses sesuai ketentuan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah meminta para lurah dan camat melakukan pengawasan langsung terhadap administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB online.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak terjadi manipulasi data domisili maupun bentuk pelanggaran lain yang dapat mencederai proses penerimaan peserta didik.
Dedie A. Rachim menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses PPDB.
Menurutnya, pengawasan lintas wilayah akan terus dilakukan selama seluruh tahapan penerimaan siswa berlangsung agar proses seleksi tetap berjalan jujur dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, H Subhan menyampaikan DPRD turut melakukan pengawasan terhadap mekanisme PPDB online.
Ia mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan kecurangan selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
“Kami membuka ruang pengaduan kepada masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Subhan dikutip wartawan media ini Senin (18/5/2026).
Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan serta tidak melakukan manipulasi administrasi demi kepentingan tertentu.
Dengan pengawasan yang diperketat, pelaksanaan PPDB online diharapkan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik. (yopy/fs)







Komentar