JAKARTA – Kendaraan lawan arus khususnya sepeda motor belakangan kian marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Aksi ini cukup membahayakan keselamatan bagi pelaku maupun orang lain.
Untuk mencegahnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan secara serentak. Sejumlah titik rawan wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi fokus pengawasan petugas untuk menindak pelanggaran melawan arus dan penggunaan nomor polisi kendaraan yang dicopot maupu sengaja ditutupi.
Pencegahan ini ditindaklanjuti oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo atas instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Petugas di lapangan diminta untuk hadir dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan lawan arus.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pengendara melawan arah. “Perilaku ini mengganggu kelancaran jalan dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Adiel di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pengawasan dan penyiagaan personel dilakukan secara tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya periode 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 341 korban kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lawan arus. Akibatnya sebanyak 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat dan 283 orang mengalami luka ringan.
Secara rinci disebutkan, angka korban kecelakaan menunjukkan 78 orang terjadi pada 2022, 84 orang pada 2023, 68 orang pada 2024, 83 orang pada 2025 dan sebanyak 28 orang terjadi pada 2026.
Dikatakan AKBP Adiel, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum saja. Petugas tetap mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi, imbauan serta pengaturan arus lalu lintas secara langsung.
Bukan hanya pelanggaran lawan arus saja, petugas di lapangan juga akan menindak kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau dicopot agar tidak terbaca perangkat Tilang Elektronik (ETLE) genggam.
Kepolisian berharap dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sebab, risiko melawan arus tidak sebanding dengan potensi bahaya kecelakaan yang dapat mengancam jiwa.(Omi/jo)







Komentar