oleh

Pembangunan PSEL sebagai Solusi Jangka Panjang Penanganan Sampah di Wilayah Bogor Raya

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor semakin serius menyiapkan pembangunan dua fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di wilayah Bogor Raya.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pihak swasta PT Weiming Nusantara Bogor New Energy di Jakarta.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa proyek strategis ini ditargetkan memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Juni 2026.

Dalam proyek ini, investor sekaligus operator berasal dari perusahaan Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection, yang telah ditunjuk untuk menggarap pengembangan PSEL Bogor Raya.

“Target groundbreaking bulan Juni tahun ini. Koordinasi yang baik antara semua, Kota Bogor akan bisa rubah sampah jadi listrik,” kata Dedie dikutip wartawan media ini Jumat (24/4/2026).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Setiawati, menjelaskan bahwa fasilitas ini dirancang untuk mengolah 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari, yang merupakan gabungan dari Kota dan Kabupaten Bogor.

Dari kapasitas tersebut, setiap satu ton sampah diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 300 kWh listrik. Energi yang dihasilkan akan didistribusikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), sementara pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan pasokan sampah tetap terpenuhi.

Dua lokasi utama yang disiapkan dalam proyek ini adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan kawasan Kayumanis.

Selain berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah, fasilitas di Kayumanis juga akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari sistem terpadu.

Keberadaan dua PSEL ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA secara signifikan, sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Selain itu, proyek ini juga berpotensi membuka lapangan kerja serta mendorong pengembangan sektor energi bersih di daerah.

Secara nasional, pembangunan PSEL merupakan bagian dari percepatan penanganan darurat sampah yang didukung regulasi, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Pemerintah pusat menargetkan tahap awal operasional dimulai pada 2027, dengan penyelesaian proyek secara bertahap hingga 2028.

Dengan langkah ini, Pemkot Bogor berharap pengelolaan sampah di kawasan Bogor Raya dapat menjadi lebih efektif sekaligus memberikan dampak nyata bagi kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *