oleh

Nekat Bawa Pemudik, 44 Kendaraan Travel Diamankan di Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO – Nekat membawa penumpang mudik 44 unit kendaraan travel ditindak petugas Ditlantas Polda Metro Jaya. “Sebanyak 44 kendaraan travel yang membawa penumpang mudik sudah ditindak petugas yang berjaga di Pos Pemantauan Operasi Ketupat Jaya 2020,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga, Minggu (10/5/2020).

Kombes Pol Sambodo menuturkan, para pengemudi travel diberikan sanksi penilangan sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 308 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek. Maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” tutur Kombes Pol Sambodo.

Selain ditindak tegas, lanjut Kombes Pol Sambodo, petugas juga menyuruh penumpang dan pengemudi putar balik ke arah Jakarta. “Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta, memeriksa pengemudi dan para penumpang,” tegas Kombes Pol Sambodo.

Sementara itu, berdasarkan data penyekatan operasi Ketupat Jaya 2020 sampai Sabtu (9/5/2020), di Cikarang kendaraan pribadi berjumlah 3.272 unit, kendaraan umum 2.000 total 5.272 unit. Adapun penyekatan di Bitung kendaraan pribadi 2.314 unit, kendaraan umum 1.481 dengan total 3.795 unit.

Di jalan arteri kendaraan pribadi 2.637 unit, kendaraan umum 1.712 dan sepeda motor 2.335 total 6.864 unit. “Total kendaraan yang diputar balik sampai Sabtu kemarin (9/5/2020-red) mencapai 15.751 unit,” ucap Kombes Pol Sambodo. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *