POSKOTA.CO – Dinilai melanggar protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV karena begitu banyak masyarakat datang ke lokasi rekreasi baru yaitu air terjun mini di sekitar Situ Lengkong Wetan, Serpong terpaksa ditutup dan disegel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Terlalu ramai warga yang datang dan tidak menghiraukan protokol kesehatan di masa PSBB jilid IV ini, sehingga tim gabungan Satpol PP menutup lokasi tempat wisata baru yaitu Air Terjun Mini Situ Lengkong Wetan, Serpong,” kata Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, didampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, Jumat (19/6/2020).
Kegiatan penutupan dengan memasang garis segel di sekitar Air Terjun Mini Situ Lengkong Wetan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang bertujuan mencegah adanya penyebaran Covid-19 serta menghindari kerumunan masyarakat.
Saat penyegelan pun, tambah Mursinah, masyarakat yang datang cukup ramai dan banyak bahkan ada yang tidak memakai masker dengan melakukan aktivitas foto bersama, memancing dan lainnya.
“Kami sempat menegur dengan pengeras suara agar mereka tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan,” tuturnya.
Sedangkan, Nuraini warga Serpong, mengatakan, dirinya datang bersama teman-temannya setelah melihat adanya air terjun mini di sekitar Situ Lengkong Wetan dari media sosial.
“Waduh ternyata ramai banget warga yang ingin melihat air terjun mini di lokasi ini,” tuturnya. (anton)







Komentar