oleh

Melanggar PSBB, Satpol PP Jakbar Tindak THM di Tamansari

POSKOTA.CO – Satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) Jakarta Barat menggerebek tempat hiburan malam (THM) dan live musik CMC di kawasan Tamansari, Jakarta barat, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.

Sejumlah pengunjung wanita mengaku tidak terima saat awak media mengambil gambar di lokasi penggerebekan. Bahkan, wanita itu mengancam bakal menuntut awak media yang menyorot wajahnya.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tempat hiburan tersebut sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pemerintah, yakni pukul 21.00 WIB, dan juga kapasitas pengunjung tidak 50 persen.

“Kemudian kita undercover. Banyak juga pengunjung selama kita undercover nggak pakai masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka,” kata Tamo saat dihubungi Sabtu (13/3/2021).

Tamo menegaskan, pihaknya memberi sanksi kepada tempat hiburan tersebut berupa penutupan kafe 1×24 jam. Kemudian untuk live musiknya akan ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sampai 22 Maret mendatang.

“Jadi yang diizinkan hanya kafenya. Kita tutup 1×24 jam, dan sudah itu bisa buka kembali. Tapi untuk karaoke dan live music kita tutup sampai PPKM 22 Maret,” tandasnya.

“Sedangkan untuk pengunjung yang tidak terima disorot oleh awak media, sudah diberi pengertian oleh petugas saat melakukan penindakan. Sehingga manajer maupun pengunjung memahami tugas dan kerja para awak media maupun petugas Satpol PP yang menindak,” tutup Tamo. (ftr)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *