oleh

Kasus Serikat Pekerja dan Manajemen Hotel BW Berhasil Dimediasi Disnaker Depok

DEPOK – Upaya menuntaskan kasus aksi mogok kerja 114 karyawan Hotel Bumi Wiyata yang telah berlangsung hampir dua pekan akibat dua bulan gaji dan THR tahun 2025 belum dibayar, berhasil dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.

“Ada kesepakatan penting dari pertemuan antarperwakilan karyawan dengan manajemen Hotel BW yang dilakukan tadi,” kata Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono, Selasa (27/5/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Kesepakatan tersebut antara lain untuk menjaga kelangsungan usaha manajemen Hotel BW dan secepatnya manajemen atau pengusaha diminta memenuhi hak-hak pekerja termasuk kewajiban membayar pajak yang telah disepakati.

Terkait masalah tunggakan pajak atau retribusi, ujar Sidik, Pemkot Depok telah memberikan yang memudahkan manajemen hotel jadi kami minta komitmen dari manajemen untuk secepatnya menyelesaikannya.

Menurut Sidik, langkah mitigasi juga perlu dilakukan manajemen hotel untuk menghadapi berbagai kebijakan efisiensi maupun regulasi dari pemerintah daerah. “Langkah strategis agar roda bisnis tetap berjalan termasuk mencari peluang dari adanya event Car Free Day (CFD) Margonda setiap hari Minggu,” katanya.

Untuk Serikat Pekerja, lanjut Sidik, diharapkan tetap menjaga suasana kondusif dengan kembali bekerja untuk kelangsungan operasional hotel. “Jika bisnis berjalan baik tentunya hak hak pekerja dapat terpenuhi dan kota harus saling mendukung,” katanya.

Ditegaskan Kadisnaker Depok, akan terus mengawal pelaksanaan perjanjian bersama yang telah disepakati kedua belah pihak. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua poin kesepalatan dijalankan dengan tuntas,” tutupnya. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *