JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya di Jakarta mengatakan, penerapan teknologi ini atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo.
Selama semester pertama 2026, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Baik tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sesuai data Korps Lalu Lintas Polri sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.
Dikatakan Irjen Agus, teknologi ‘face recognition’ memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara. Hasilnya dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Denga penerapan sistem ini identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup atau tidak dipasang. Selain memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, teknologi ini diharapkan mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.
Selian itu memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat. Meski begitu Korlantas tetap mengoptimalkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan pelanggaran dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis ETLE dan pendekatan yang humanis.
Ditegaskan penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Korps Lantas Polri berharap kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi demi keselamatan, ketertiban dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud.(Omi/jo)







Komentar