JAKARTA -Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berhasil menagih fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari kewajiban pengembang seluas 710.266 M2 atau senilai Rp 7 triliun lebih pada tahun 2024. Lahan sebanyak 27 aset tersebut telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan dari 27 aset tersebut sudah ditandatangani BAST dengan luas 710.266 meter persegi dengan nilai sebesar Rp.7.346.829.458.867,-.
“Ini nilai yang luar biasa penarikan kewajiban dari pengembang, mudah mudahan pada awal tahun ini 2025 bisa meningkat terus,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Uus, dari 27 BAST tersebut terdapat 3 BAST sesuai Peraturan Gubernur nomor 97 tahun 2021 tentang penyelesaian kewajiban prasarana dan prasarana di kawasan perumahan dan permukiman di Provinsi DKI Jakarta dengan luas 44.147 meter persegi dengan nilai Rp.684.819.153.000,-.
“Semoga warga masyarakat yang selama ini tinggal di perumahan yang belum diserahterimakan dan belum bisa merasakan pemeliharaan dari program pemerintah. Kalau sudah diserahterimakan bisa masuk dan menerima projek projek dari program pemerintah,” ujarnya. (ta)







Komentar