oleh

DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU Kota Bogor

BOGOR – Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka DKPP yang digelar pada Senin (9/2/2026), setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Perkara ini bermula dari temuan adanya pergeseran atau manipulasi perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bogor. DKPP menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis kepemiluan, tetapi juga mencederai prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menegaskan bahwa manipulasi suara, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih serta merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. “Perbuatan teradu telah mencederai integritas, independensi, dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” demikian salah satu pertimbangan Majelis DKPP, sebagaimana dikutip POSKOTAONLINE.COM, Selasa (10/2/2026).

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menilai, sanksi pemberhentian tetap sebagai langkah yang proporsional untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan dari Bawaslu RI.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik kecurangan dalam pemilu tidak dapat ditoleransi, sekaligus peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas demi kepercayaan publik terhadap demokrasi. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *