oleh

Rayakan HUT ke-13, DKPP Berkomitmen Perbaiki Kinerja dan Melakukan Autokritik

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) genap berusia 13 tahun. Memasuki usia barunya, DKPP menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritas dalam mengawal etika penyelenggara pemilu di Indonesia.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan hal tersebut dalam acara syukuran HUT Ke-13 DKPP bertajuk “Konsisten Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu” yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. “Kami ke depan akan berusaha keras memperbaiki kinerja DKPP dalam banyak hal,” ujar Heddy di hadapan para tamu undangan, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Heddy menyoroti tantangan besar yang dihadapi DKPP dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan diselenggarakannya pemilu dan pilkada serentak — yang disebutnya sebagai pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Salah satu konsekuensi dari besarnya skala ini adalah meningkatnya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. “Banyak pelanggaran terjadi karena pengaruh eksternal, terutama dari peserta pemilu. Faktor integritas yang lemah juga memperparah kondisi,” jelasnya.

Selain pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu, DKPP juga mencatat tingginya pelanggaran etik non-tahapan. Menurut Heddy, kasus-kasus asusila menempati peringkat pertama, mencakup kekerasan seksual, perjudian, hingga penyalahgunaan narkotika. “Uniknya, meskipun pemilu atau PSU (pemungutan suara ulang) telah usai, pengaduan ke DKPP tetap mengalir. Bahkan perkara seperti utang piutang atau pinjaman online pun dilaporkan ke kami,” ungkap Heddy dengan nada heran.

Meski identik dengan sanksi, DKPP bukan semata lembaga penghukum. Data menunjukkan, dari 2.475 perkara yang telah diputus sejak berdiri pada 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2025, sebanyak 5.322 penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar etik. Jumlah ini setara dengan 52 persen dari total teradu yang mencapai 10.108 orang. “Angka ini membuktikan bahwa DKPP hadir untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu, bukan semata menghukum,” tegas Heddy.

Namun, sebanyak 48 persen lainnya dijatuhi sanksi, terdiri dari peringatan tertulis (3.378), pemberhentian sementara (86), pemberhentian dari jabatan ketua/koordinator divisi (97), dan pemberhentian tetap (791).

Heddy juga menyesalkan adanya sejumlah pihak yang menggugat putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai hal ini sebagai bahan evaluasi internal. “Apakah ini karena putusan kami atau memang penyelenggara yang bermasalah? Ini akan menjadi autokritik bagi kami,” tutupnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk turut memberikan apresiasi atas peran strategis DKPP dalam menjaga etika dan kredibilitas pemilu serta pilkada serentak 2024. “DKPP adalah benteng utama dalam menjaga kepercayaan publik melalui penyelesaian perkara dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran kode etik,” kata Ribka.

Dengan usia yang makin matang, DKPP terus memperkuat posisinya sebagai penjaga etika demokrasi Indonesia. Di tengah dinamika politik dan tantangan eksternal, DKPP tetap berdiri teguh mengawal integritas penyelenggara pemilu. (din/fs)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *