oleh

Penyelenggara Pemilu Kabupaten Maybrat Diadukan ke DKPP

MAYBRAT – Kuasa hukum Arsi Divinubun (tengah) yang mewakili paslon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay memberikan keterangan pers seusai mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

Berkas aduan tersebut selanjutnya akan dijadikan bukti tambahan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. (*din/pkol)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *