POSKOTA.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 36 bus penumpang dengan berbagai trayek dari Jakarta ke luar daerah. Puluhan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kedapatan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal untuk menghindari Satgas Covid-19.
Pemerintah mengeluarkan peraturan masa PPKM Darurat, bahwa setiap perjalanan orang harus melalui terminal bus yang sudah ditetapkan. Wilayah Jakarta ada tiga terminal bus sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, yakni Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat, Terminal Bus Pulogebang dan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.
“Ada 36 bus antarkota yang kita amankan karena melanggar aturan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal yang sudah ditentukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus, di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
Selama masa PPKM Darurat, setiap perjalanan orang diwajibkan naik turunnya penumpang harus di terminal yang sudah ditentukan. Tujuannya, setiap penumpang harus dilakukan swab antigen dan vaksin gratis di gerai yang ada di terminal tersebut.
Namun ke 36 bus yang kini diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya sengaja menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan untuk menghindar dari persyaratan masa PPKM Darurat Covid-19.
“Persyaratannya, setiap moda sudah diatur. Untuk pesawat harus ada hasil PCR dan kartu vaksin. Kalau yang jarak dekat itu antigen,” tegas Kombes Sambodo.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar warga Jakarta yang menggunakan armada bus umum untuk perjalanan jarak jauh diwajibkan naik dan turun di tiga terminal bus yang ditetapkan. Ketetapan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga tidak menularkan kepada orang lain, keluarga dan sesama penumpang.
Masa PPKM Darurat setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuan untuk dilakukan swab antigen dan vaksin sehingga bisa diketahui, apakah calon penumpang dan awak bus terpapar Covid-19 atau tidak.
“Kalau mereka naik dan turun di tempat lain, bisa saja di antara penumpang ada yang terpapar Covid-19, akhirnya menularkan kepada orang lain. “Ini sangat berbahaya,” tegas Kombes Sambodo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan awak bus jangan coba-coba mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi di masa PPKM Darurat ini. Kepolisian dan stakeholder terkait akan menindak tegas para perusahaan otobus (PO) yang masih main kucing-kucingan dengan menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal sesuai yang sudah ditentukan pemerintah.
“Pemilik bus dalam kota ini tolong jangan berhenti. Demi keselamatan masyarakat. Jangan karena mencari keuntungan tapi keselamatan masyarakat tidak dipatuhi,” tegas kombes Yusri Yunus.
Ke 36 awak bus kini dikenakan sanksi tilang dan busnya dilarang beroperasi selama masa PPKM. Bus-bus itu dijaring petugas dari wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi dan wilayah lainnya.
Meski awak bus tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas, namun secara kemanusiaan, Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan mereka bantuan sembako.
“Secara kemanusiaan, kami memberikan bantuan sembako kepada awak bus. Tujuannya untuk meringankan beban hidup para sopir dan kernet bus ini di masa PPKM Darurat ini,” imbuh Sambodo. (omi)







Komentar