oleh

Polda Metro Jaya Amankan Roy Suryo dan dr. Tifa Permudah Proses Penyerahan ke JPU

JAKARTA–Alasan Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.alias P21. Baik Roy mau pun dr Tifa sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya mengamankan kedua tersangka untuk mempermudahkan proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami telah melakukan pengamanan kedia tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara ke JPU,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Kombes Bhudi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Dipastikan seluruh proses penanganan kasus kedua tersangka dilakukan secara profesional, proporsional dan terukur. “Seluruh proses hukum yang kami lakukan terhadap kedua tersangka dilakukan secara profesional dan berimbang,” tegas Kombes Iman.

Selain itu, hak kedua tersangka selama penahanan juga dijamin, termasuk kondisi kesehatan keduanya juga dijamin. “Kami memastikan seluruh hak para tersangka semuanya kita jamin,” ujarnya.

Kedua tersangka sebelum dilakukan penahanan akan dipemeriksa kesehatannya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati,Jakarta Timur. “Kedua tersangka akan diperiksa kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur,” tegasnya. (Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *