BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut IPW, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi berskala besar.
Penggeledahan yang dilakukan melalui joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang saling berhubungan.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah restoran bergaya Prancis yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Febri Adriansyah.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai keterlibatan dua institusi penegak hukum dalam penggeledahan tersebut menunjukkan adanya penyidikan terhadap perkara yang memiliki dimensi lebih luas.
IPW mengaitkan penggeledahan itu dengan perkara yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang.
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, dalam proses pemeriksaan muncul dugaan bahwa Feriyanto Hong Keriwang berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
IPW juga menyebut terdapat dugaan aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Salah satu perkara yang disebut diduga dibrokeri adalah perkara Tankian, yang menurut IPW berkaitan dengan upaya mengamankan proses hukum terhadap pihak-pihak tertentu.
Selain itu, IPW menyoroti penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dugaan manipulasi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.
IPW mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau pejabat penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Atas dasar itu, IPW menilai operasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengarah pada penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara dalam tindak pidana korupsi, baik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dugaan tindak pidana suap.
“IPW menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik yang melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara,” tegas STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso Kamis (9/7/2026).
Menurut IPW, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak swasta dalam tindak pidana korupsi sekaligus dugaan penerimaan suap oleh oknum penegak hukum dalam penanganan perkara.
IPW menilai langkah yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup.
Organisasi tersebut juga mendorong agar seluruh fakta hasil penyidikan diungkap secara transparan kepada publik sehingga proses penegakan hukum dapat diawasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tidak Ada Aspek Sensitif
Sementara itu, Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak ada aspek sensitif dalam tindakan penggeledahan tersebut karena penyidik menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“Jangankan rumah Febri, rumah Jaksa Agung pun bisa digeledah kalau ada bukti yang mengarah ke sana. Jaksa Agung harus terbuka jika rumahnya digeledah. Bahkan rumah Presiden dan Wakil Presiden pun bisa digeledah apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana,” ujar Abdul Kamis (9/7/2026).
Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa pengecualian.
“Penegak hukum juga bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi saya tegaskan, tidak boleh ada pengecualian. Kalau polisi sudah punya bukti, lakukan prosesnya,” katanya.
Abdul juga menyoroti kepemilikan rumah mewah di kawasan elit Sentul yang menurutnya patut ditelusuri asal-usul hartanya.
“Rumah yang diduga milik Febri di Sentul itu patut dicurigai. Dari mana diperolehnya? Itu kawasan elit dengan harga rumah yang sangat tinggi. Dia bukan pengusaha, sementara gajinya sebagai pejabat negara dapat diketahui besarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ada alasan bahwa harta tersebut berasal dari kegiatan bisnis, hal itu juga perlu dikaji karena pejabat negara memiliki ketentuan yang membatasi keterlibatan dalam aktivitas usaha.
“Kalau dia beralasan berbisnis, undang-undang melarang pejabat negara berbisnis. Sekali lagi, Febri ini bukan pengusaha, tetapi pejabat di Kejaksaan Agung. Jadi patut dicurigai asal-usul hartanya,” ucapnya.
Abdul menyatakan mendukung penuh penggeledahan yang dilakukan secara serentak melalui operasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi. (yopy)







Komentar